Jumat, 05 Oktober 2012

Pendidikan Kewarganegaraan


 Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut membela negara Indonesia. Yaitu :
1.      pengalaman sejarah perjuangan RI
2.      kedudukan geografis Nusantara yang strategis;
3.      keadaan penduduk (demografis) yang besar;
4.      kekayaan sumber daya alam;
5.      perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan;
6.      kemungkinan timbulnya bencana perang.
Adapun alasan lain yaitu :
a) Fungsi Pertahanan
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaiknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
b) Sejarah Perjuangan Bangsa
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yangn panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika dibutuhkan.
c) Aspek Hukum
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara”. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Kata wajin sebagaimana terkandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaaan negara.
2. Tindakan yang Menunjukkan Upaya Bela Negara
Bentuk dari bela negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negara pun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdeka-an, rongrongan pemberontak atau separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya kesiapan fisik, melalui Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karena ancaman telah bergeser pada masalah-masalah sosial, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Bela Negara.
Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain :
a) Siskamling, dengan kegiatan siskamling maka keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap terpelihara.
b) Menanggulangi akibat bencana alam. Membantu sesama manusia merupakan perbuatan terpuji. Membantu sesama manusia dapat memperkokoh keutuhan masyarakat, karena bantuan yang diberikan akan menimbulkan simpati dan empati dan saling merasakan.
c) Belajar dengan tekun. Kegiatan bela negara dapat dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Menurut UU NO. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diantaranya melaui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kegiatan extrakurikuler seperti kepramukaan, PMR, Paskibra merupakan kegiatan bela negara.
3. Bela Negara dalam Pendidikan
Di era globalisasi seperti sekarang ini usaha yang harus dilakukan untuk membela negara adalah siskamling,
membantu korban bencana alam, belajar dengan tekun. Kita sebagai pelajar turut membela negara dengan belajar. Contohnya melalui Pendidikan Kewarganegaraan, kegiatan ekstrakulikuler dan intrakulikuler.
Kegiatan ekstrakulikuler diantaranya :
1.      PMR
2.      PASKIBRA
3.      Kepramukaan
4.      Ada pula organisasi di suatu universitas untuk membela negara seperti TNI tetapi di bawah naungan Universitas yaitu Resimen Mahasiswa (MENWA)
Kegiatan intrakulikuler diantaranya :
1.      Himpunana Mahasiswa Jurusan contohnya EDSA, HIMAPTIKA, HIMAPBIO, HIMAGEO, HIMA PJKR dll.
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
3.      Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM)



BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Bela negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional. Bela negara tidak hanya berhubungan dengan kepenting-an militer semata tetapi kepentingan seluruh bangsa Indonesia.
Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan pasal 30 ayat 1 dalam perubahan kedua UUD 1945.
Negara wajib dibela oleh Warganya karena :
1.      fungsi pertahanan;
2.      sejarah perjuangan bangsa;
3.      aspek hukum.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling);
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri;
3.      Belajar dengan tekun atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
4.      Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperi Paskibra, PMR, Pramuka.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Kita sebagai pelajar juga ikut membela negara dengan cara belajar yang tekun dan mengikuti ekstrakulikuler di sekolah. Di era globalisasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Indonesia tidak seperti zaman sebelum kemerdekaan. Ancaman, tantangan, dan gangguan bisa diatasi dengan pendidikan. Jika kita pintar kita tidak akan bisa dibodohi orang lain atau negara lain.




B. Saran
Dalam kesempatan ini penulis ingin menyampaikan beberapa saran yang terkait dengan makalah itu yaitu sebagai berikut :
1.      Sudah saatnya para pelajar memahami pentingnya membela negara;
2.      Kita sebagai generasi penerus bangsa harus ikut serta membela negara dengan cara belajar yang tekun karena besar manfaatnya untuk diri kita sendiri, bangsa dan negara;
3.      Hendaklah kita bekerja sama dalam membela negara, memebela negara tidak hanya menjadi kewajiban TNI dan Polri tetapi kita semua warga negara Indonesia wajib membela negara dengan berbagai cara yang bisa kita lakukan.