Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya
Usaha pembelaan negara bertumpu pada
kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian
perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk
ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan
bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kemungkinan segala macam
ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada
beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap
warga negara untuk ikut membela negara Indonesia. Yaitu :
1.
pengalaman sejarah perjuangan RI
2.
kedudukan geografis Nusantara yang strategis;
3.
keadaan penduduk (demografis) yang besar;
4.
kekayaan sumber daya alam;
5.
perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang
persenjataan;
6.
kemungkinan timbulnya bencana perang.
Adapun alasan lain yaitu :
a) Fungsi Pertahanan
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya
supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara
sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga
negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan
hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaiknya jika warga negara tidak peduli
terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan
terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
b) Sejarah Perjuangan Bangsa
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara
Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara
lain, tetapi hasil perjuangan yangn panjang dan banyak mengorbankan harta dan
jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya
jika dibutuhkan.
c) Aspek Hukum
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Artinya warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara
dalam membela negara”. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain
melarangnya. Demikian juga warga negara wajib membela negaranya jika negara
dalam keadaan bahaya. Kata wajin sebagaimana terkandung makna bahwa negara
dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaaan negara.
2. Tindakan yang Menunjukkan Upaya Bela Negara
Bentuk dari bela negara akan tergantung pula pada
jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga
negara pun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah
kemerdeka-an, rongrongan pemberontak atau separatisme antara tahun 1945-1962
terus terjadi dan upaya kesiapan fisik, melalui Pendidikan Pendahuluan
Perlawanan Rakyat (PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok
perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973
pemahaman bela negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kerelaan
berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karena
ancaman telah bergeser pada masalah-masalah sosial, jenis pendidikannya berubah
menjadi Pendidikan Bela Negara.
Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara
yang dapat dilakukan antara lain :
a) Siskamling, dengan kegiatan siskamling maka
keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap terpelihara.
b) Menanggulangi akibat bencana alam. Membantu sesama
manusia merupakan perbuatan terpuji. Membantu sesama manusia dapat memperkokoh
keutuhan masyarakat, karena bantuan yang diberikan akan menimbulkan simpati dan
empati dan saling merasakan.
c) Belajar dengan tekun. Kegiatan bela negara dapat
dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan. Menurut UU NO. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diantaranya melaui Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn). Kegiatan extrakurikuler seperti kepramukaan, PMR,
Paskibra merupakan kegiatan bela negara.
3. Bela Negara dalam Pendidikan
Di era globalisasi seperti sekarang ini usaha yang
harus dilakukan untuk membela negara adalah siskamling,
membantu korban bencana alam, belajar dengan tekun. Kita sebagai pelajar
turut membela negara dengan belajar. Contohnya melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, kegiatan ekstrakulikuler dan intrakulikuler.
Kegiatan ekstrakulikuler diantaranya :
1.
PMR
2.
PASKIBRA
3.
Kepramukaan
4.
Ada pula organisasi di suatu universitas untuk membela
negara seperti TNI tetapi di bawah naungan Universitas yaitu Resimen Mahasiswa
(MENWA)
Kegiatan intrakulikuler diantaranya :
1.
Himpunana Mahasiswa Jurusan contohnya EDSA, HIMAPTIKA,
HIMAPBIO, HIMAGEO, HIMA PJKR dll.
2.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
3.
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM)
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Bela negara adalah membela kepentingan nasional pada
seluruh aspek kehidupan nasional. Bela negara tidak hanya berhubungan dengan kepenting-an
militer semata tetapi kepentingan seluruh bangsa Indonesia.
Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara sesuai dengan pasal 30 ayat 1 dalam perubahan kedua UUD 1945.
Negara wajib dibela oleh Warganya karena :
1.
fungsi pertahanan;
2.
sejarah perjuangan bangsa;
3.
aspek hukum.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan
dengan cara lain seperti :
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
(seperti siskamling);
2.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri;
3.
Belajar dengan tekun atau mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
4.
Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperi Paskibra,
PMR, Pramuka.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya kita turut
serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan pada NKRI atau Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI.
Kita sebagai pelajar juga ikut membela negara dengan
cara belajar yang tekun dan mengikuti ekstrakulikuler di sekolah. Di era
globalisasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Indonesia tidak
seperti zaman sebelum kemerdekaan. Ancaman, tantangan, dan gangguan bisa
diatasi dengan pendidikan. Jika kita pintar kita tidak akan bisa dibodohi orang
lain atau negara lain.
B. Saran
Dalam kesempatan ini penulis ingin menyampaikan
beberapa saran yang terkait dengan makalah itu yaitu sebagai berikut :
1.
Sudah saatnya para pelajar memahami pentingnya membela
negara;
2.
Kita sebagai generasi penerus bangsa harus ikut serta
membela negara dengan cara belajar yang tekun karena besar manfaatnya untuk
diri kita sendiri, bangsa dan negara;
3.
Hendaklah kita bekerja sama dalam membela negara,
memebela negara tidak hanya menjadi kewajiban TNI dan Polri tetapi kita semua
warga negara Indonesia wajib membela negara dengan berbagai cara yang bisa kita
lakukan.